Pembuat Bloger SDN Andongsari 03

Pembuat Bloger SDN Andongsari 03
Agus Dwi Pamuji,S.Pd

Minggu, 14 Juli 2013

PERSIAPAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2013

WRTGSTDSPersiapan sebagai calon peserta sertifikasi guru, yaitu:
1. Cek dalam daftar calon peserta di http://sergur.kemdiknas.go.idhttp://sergur.kemdiknas.go.id/
2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen :
1. ijasah atau SK PNS;
2. golongan (bagi PNS);
3. tempat dan tanggal lahir;
4. ijasah,tahun lulus,
5. nama perguruan tinggi;
6. nama sekolah tempat mengajar.

Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.

5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya.
Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar.
Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
sesuai dengan program studi S-1 (linier),
apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tergantung pola sertifikasi yang dipilih, yaitu ada:Pola PSPL, Pola PF mengumpulkan Portofolio, dan Pola PLPG. Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
7. Memantau proses penetapan peserta melalui websitehttp://www.sergur.kemdiknas.go.id
8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
Sumber: http://sergur.kemdiknas.go.id

Selasa, 25 Juni 2013

PENGAJUAN NUPTK BARU 2013Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK. 
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan
      • Kalau  sudah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya PTK dapat memulai pendaftaran atau registrasi NUPTK baru 2013 secara online dengan cara sebagai berikut ...
      1. Download Formulir A05 Untuk Guru di http://padamu.kemdikbud.go.id/statik/pdf/formulir-a05.pdf  atau
        Formulir A06 Untuk Pengawas di  http://padamu.kemdikbud.go.id/statik/pdf/formulir-a06.pdf
      2. Untuk pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas. Kemudian serahkan formulir beserta persyaratan ke Operator/admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
      3. Untuk Guru, setelah mendownload Formulir A05, kemudian isi formulir dan meminta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah induk dan lampirkan berkas persyaratan, lalu menyerahkan pada operator sekolah. Setelah data di terima oleh operator sekolah, lalu operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah selanjutnya pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK. Kemudian operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke PTK yang bersangkutan.
      4. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu mengunjungi http://padamu.siap.web.id/  untuk melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
      5. PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan Melengkapai berkas
      6. PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
      7. Untuk informasi lengkap silakan hubungi DINAS PENDIDIKAN setempat atau klik gambar di bawah ini:

Selasa, 18 Juni 2013

Prestasi Murid SDN Andongsari 03



Alhamdulillah berkat latihan rutin dan semangat kami untuk meraihnya 

Murid Kami yang bernama HALILINTAR DHARMA PUTRA 
dalam mengikuti POR SD Tingkat KAB.JEMBER Prov. Jawa Timur Tahun 2012-2013 cabang Renang Menyabet Juara 1 
Gaya Bebas dan Gaya Punggung...........

Dengan prestasi ini mudah mudahan menjadi penyemangat bagi anak didik kami di SDN Andongsari 03 di Tahun yang akan datang......................


Cara Unduh Formulir NUPTK-A01 Di Padamu

Bagi guru/PTK yang akan melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013, diharapkan untuk meng-unduh Formulir NUPTK-A01 secara online. Berikut caranya :

1. Silahkan anda masuk ke Situs PADAMU NEGERI dengan mengklik DISINI
2. Setelah masuk, Anda akan menemukan gambar seperti dibawah ini :
image002
3. Silahkan Ketik Nama/NUPTK Anda pada kolom NUPTK, kemudian Ketik Kota Sekolah. Tunggu beberapa saat, jika berhasil NUPTK dan data Anda akan ditampilkan seperti gambar berikut:
image002
4. Perhatikan gambar diatas : 
Detil digunakan untuk melihat Data awal Anda secara detail.
Unduh digunakan untuk meng-unduh Formulir NUPTK-A01.
Klik Unduh untuk melakukan download Formulir NUPTK-A01. Tunggu beberapa saat sampai proses download selesai.
Jika berhasil download akan muncul seperti gambar dibawah ini !
image002
Selamat Mencoba, semoga bermanfaat …………

Senin, 03 Juni 2013

Langkah-langkah Cek SK Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2013 :
  1. Silahkan buka web Direktorat P2TK Dikdas dihttp://116.66.201.163:8000/index.php (Update: halaman pindah dihttp://223.27.144.198:8000/ )  
  2. Apabila anda berhasil membuka web web Direktorat P2TK Dikdas, silahkan isi dan login :
    Password : tahun lahir+bulan lahir+tanggal lahir, misalnya 20 Agustus 1972 (password=19720820)

  3. Setelah anda isi NUPTK dan password dengan benar maka akan muncul data guru, tunjangan profesi, Persyaratan Pencairan di Bank.


PERLU DIPERHATIKAN dibagian akhir tampilan data tersebut ada tulisan : Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Semoga tulisan ini bermanfaat, teruma kasih.

Untuk Mengecek Data Dapodik silahkan lihat disini 

Senin, 27 Mei 2013

Pemutakhiran Data NUPTK

image001
Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP (BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ) menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK. Kegiatan ini akan dimulai bulan Mei ini. Situs Padamu Negeri sendiri rencananya akan dirilis secara resmi mulai 20 Mei 2013.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) diwajibkan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus PADAMU NEGERI Kemendikbud. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF……….


PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia), merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan – Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.
Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 – 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Apa manfaat bagi PTK?
Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate dihttp://padamu.kemdikbud.go.id/ (dalam proses pengembangan
Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)

UKG Online 2013

Kemungkinan besar Uji kompetensi guru (UKG) untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013. 
Untuk jadwal di Kabupaten/Kota akan diinformasikan melalui Dinas Pendidikan setempat yang berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sebanyak 623.489.000 guru TK sampai dengan SMA/SMK terdaftar sebagai peserta uji kompetensi. Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK…….

Oleh Karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru.
UKG 2013 berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, harus mengacu pada aturan yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Jadi tidak semua guru yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
Peserta sertifikasi tahun 2013, selain peserta yang lulus UKG 2013, yang juga diprioritaskan adalah guru yang belum lulus pada UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam PLPG tahun 2011.
UKG tahun ini dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem, yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem Online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung ke jaringan intranet. UGK dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan didampingi oleh operator dan pengawas ujian.
Sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer. Soal UKG 2013 terdiri dari 100 soal dengan komposisi soalnya meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang disediakan untuk mengerjakan soal adalah 120 menit. UNTUK MENCOBA PREDIKSI SOAL UKG ONLINE silakan klik :http://onlineukg.com/soalukg/daftar_ujian_siswa.php?id_mp=13/

CEK DATA GURU silakan klik :

 
CEK DATA GURU KLIK DISINI 
 
Apabila link di atas tidak bisa, silakan pilih salah satu yang di bawah ini :
 
 http://223.27.144.195:8081/info.php
 
http://223.27.144.195:8082/info.php

http://223.27.144.195:8083/info.php

Minggu, 26 Mei 2013




Pelaporan Bos Online 2013

http://nq99.files.wordpress.com/2013/04/imagesbbbbbbb.jpegSasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari- Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2013/2014.
Salah satu Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah :
A.Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
B.Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui http://www.bos.kemdikbud.go.id;
Sehubungan dengan point B, bahwa sekolah memiliki tugas memasukkan data penggunaan dan BOS setiap triwulan secara online. Untuk itu, mau tidak mau, bendahara sekolah harus memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Adapun cara untuk memasukkan data bos secara online adalah sebagai berikut :
1. Oke langsung ke TKP di www.bos.kemdikbud.go.id; anda akan masuk pada halaman seperti gambar dibawah ini :
image001
2. Perhatikan kiri bawah : Isi Kode Registrasi Sekolah dan Password untuk login (Kode Registrasi sekolah adalah kode yang digunakan ketika melakukan pendataan online dapodik melalu aplikasi pendataan. Kode Registrasi bersifat unik yang berbeda masing-masing sekolah. Sedangkan password menggunakan NPSN sekolah). Jika berhasil login, anda akan masuk halaman seperti gambar di bawah ini:
image001
3. Jika sudah login, disarankan agar Anda segera mengubah password melalui menu “Ubah Sandi” pada pojok kanan atas. Setelah itu Klik “Ubah” dan isikan penggunaan dana seperti pada gambar di bawah ini:
image002
4. Sesudah selesai mengisikan penggunaan dana, Klik “Simpan” untuk menyimpan data yang telah dientry. Anda bisa keluar dari halaman dengan meng-klik “Log Out”.
5. Semoga berguna !!

SK DIRJEN SERTIFIKASI GURU 2013

Bagi bapak ibu guru yang ingin mengetahui SKTP 2013 silakan klik tautan di bawah ini....(kadang sulit dibuka..mohon bersabar) Ketik NUPTK dengan pasword tahun,bulan,tgl lahir (cth : 19700127) >>>> Silakan di klik :




Apabila SKTP sudah terbit akan ada tampilan seperti ini :