Pembuat Bloger SDN Andongsari 03

Pembuat Bloger SDN Andongsari 03
Agus Dwi Pamuji,S.Pd

Minggu, 14 Juli 2013

PERSIAPAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2013

WRTGSTDSPersiapan sebagai calon peserta sertifikasi guru, yaitu:
1. Cek dalam daftar calon peserta di http://sergur.kemdiknas.go.idhttp://sergur.kemdiknas.go.id/
2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen :
1. ijasah atau SK PNS;
2. golongan (bagi PNS);
3. tempat dan tanggal lahir;
4. ijasah,tahun lulus,
5. nama perguruan tinggi;
6. nama sekolah tempat mengajar.

Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.

5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya.
Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar.
Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
sesuai dengan program studi S-1 (linier),
apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tergantung pola sertifikasi yang dipilih, yaitu ada:Pola PSPL, Pola PF mengumpulkan Portofolio, dan Pola PLPG. Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
7. Memantau proses penetapan peserta melalui websitehttp://www.sergur.kemdiknas.go.id
8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
Sumber: http://sergur.kemdiknas.go.id

Selasa, 25 Juni 2013

PENGAJUAN NUPTK BARU 2013Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK. 
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan
      • Kalau  sudah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya PTK dapat memulai pendaftaran atau registrasi NUPTK baru 2013 secara online dengan cara sebagai berikut ...
      1. Download Formulir A05 Untuk Guru di http://padamu.kemdikbud.go.id/statik/pdf/formulir-a05.pdf  atau
        Formulir A06 Untuk Pengawas di  http://padamu.kemdikbud.go.id/statik/pdf/formulir-a06.pdf
      2. Untuk pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas. Kemudian serahkan formulir beserta persyaratan ke Operator/admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
      3. Untuk Guru, setelah mendownload Formulir A05, kemudian isi formulir dan meminta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah induk dan lampirkan berkas persyaratan, lalu menyerahkan pada operator sekolah. Setelah data di terima oleh operator sekolah, lalu operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah selanjutnya pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK. Kemudian operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke PTK yang bersangkutan.
      4. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu mengunjungi http://padamu.siap.web.id/  untuk melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
      5. PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan Melengkapai berkas
      6. PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
      7. Untuk informasi lengkap silakan hubungi DINAS PENDIDIKAN setempat atau klik gambar di bawah ini:

Selasa, 18 Juni 2013

Prestasi Murid SDN Andongsari 03



Alhamdulillah berkat latihan rutin dan semangat kami untuk meraihnya 

Murid Kami yang bernama HALILINTAR DHARMA PUTRA 
dalam mengikuti POR SD Tingkat KAB.JEMBER Prov. Jawa Timur Tahun 2012-2013 cabang Renang Menyabet Juara 1 
Gaya Bebas dan Gaya Punggung...........

Dengan prestasi ini mudah mudahan menjadi penyemangat bagi anak didik kami di SDN Andongsari 03 di Tahun yang akan datang......................


Cara Unduh Formulir NUPTK-A01 Di Padamu

Bagi guru/PTK yang akan melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013, diharapkan untuk meng-unduh Formulir NUPTK-A01 secara online. Berikut caranya :

1. Silahkan anda masuk ke Situs PADAMU NEGERI dengan mengklik DISINI
2. Setelah masuk, Anda akan menemukan gambar seperti dibawah ini :
image002
3. Silahkan Ketik Nama/NUPTK Anda pada kolom NUPTK, kemudian Ketik Kota Sekolah. Tunggu beberapa saat, jika berhasil NUPTK dan data Anda akan ditampilkan seperti gambar berikut:
image002
4. Perhatikan gambar diatas : 
Detil digunakan untuk melihat Data awal Anda secara detail.
Unduh digunakan untuk meng-unduh Formulir NUPTK-A01.
Klik Unduh untuk melakukan download Formulir NUPTK-A01. Tunggu beberapa saat sampai proses download selesai.
Jika berhasil download akan muncul seperti gambar dibawah ini !
image002
Selamat Mencoba, semoga bermanfaat …………

Senin, 03 Juni 2013

Langkah-langkah Cek SK Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2013 :
  1. Silahkan buka web Direktorat P2TK Dikdas dihttp://116.66.201.163:8000/index.php (Update: halaman pindah dihttp://223.27.144.198:8000/ )  
  2. Apabila anda berhasil membuka web web Direktorat P2TK Dikdas, silahkan isi dan login :
    Password : tahun lahir+bulan lahir+tanggal lahir, misalnya 20 Agustus 1972 (password=19720820)

  3. Setelah anda isi NUPTK dan password dengan benar maka akan muncul data guru, tunjangan profesi, Persyaratan Pencairan di Bank.


PERLU DIPERHATIKAN dibagian akhir tampilan data tersebut ada tulisan : Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Semoga tulisan ini bermanfaat, teruma kasih.

Untuk Mengecek Data Dapodik silahkan lihat disini